@prefix schema: <https://schema.org/> .

<https://portalnewssemantik.my.id/ns/news/83>
  a schema:NewsArticle ;
  schema:headline "Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri WAICO, Perkuat Peran dalam Tata Kelola AI Global" ;
  schema:articleBody """Indonesia resmi menjadi salah satu dari 29 negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) setelah menandatangani Deklarasi Pendirian organisasi tersebut di Shanghai, Tiongkok, Kamis (16/7). Sebanyak 29 negara menjadi anggota pendiri WAICO, antara lain Indonesia, China, Brasil, Rusia, Malaysia, Kamboja, Laos, Myanmar, Ethiopia, Afrika Selatan, Pakistan, Oman, Serbia, hingga Venezuela. Pendaftaran sebagai negara pendiri masih dibuka hingga 31 Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua delegasi Indonesia mengatakan keikutsertaan Indonesia dalam WAICO merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia berperan aktif dalam pembentukan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di tingkat global.

"Indonesia ikut merupakan komitmen untuk membangun tata kelola dan kaidah-kaidah pengembangan kecerdasan buatan, terutama agar pengembangan AI bersifat inklusif, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat secara bersama," ujar Airlangga dalam konferensi pers, dilansir Sabtu (18/7).
Menurut Airlangga, pembentukan WAICO menjadi momentum bersejarah karena dilakukan setelah pertemuan tingkat tinggi yang dihadiri Presiden China Xi Jinping, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres, serta para negara pendiri organisasi tersebut.

Ia menuturkan WAICO dibentuk dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mengusung prinsip AI yang inklusif, aman, tepercaya, dan berpusat pada manusia (human-centered). Melalui forum tersebut, Indonesia ingin memastikan AI menjadi jembatan kerja sama global, bukan memperlebar kesenjangan digital.

"Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif menjembatani kesenjangan kemampuan teknologi secara global. AI diharapkan menjadi jembatan untuk kebersamaan, bukan menjadi digital divide," katanya.

Airlangga menilai status sebagai negara pendiri memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan dan tata kelola AI internasional. "Sebagai pendiri, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk berkontribusi nyata dalam kebijakan, pengembangan tata kelola global, serta ikut aktif dalam kelembagaan WAICO sendiri," ujarnya.

Selain memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan AI, Airlangga menyebut keanggotaan di WAICO juga mendukung pengembangan ekonomi digital nasional. Pemerintah memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$130 miliar pada 2026 dan berpotensi meningkat menjadi US$366 miliar pada 2030.

Menurutnya, pengembangan AI juga sejalan dengan upaya Indonesia mendorong ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang ditargetkan dapat ditandatangani pada masa keketuaan Filipina tahun ini. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi digital ASEAN dari sekitar US$1 triliun menjadi US$2 triliun.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan Indonesia bergabung dengan WAICO bukan hanya sekadar menjadi pasar teknologi AI, melainkan ikut berperan dalam penyusunan tata kelola AI dunia.

"Indonesia bukan hanya sebagai penonton. Kita berperan aktif di sini dan mengambil sisi positifnya, yaitu bagaimana kita bisa berperan dalam tata kelola penyusunan AI secara global dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan etika," tutur Angga pada kesempatan yang sama.

Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden mengenai peta jalan pengembangan kecerdasan artifisial periode 2026–2029 serta Peraturan Presiden tentang etika AI yang saat ini memasuki tahap akhir pembahasan. Regulasi tersebut, kata dia, akan menjadi landasan pemanfaatan AI di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi digital di Indonesia.

“Tentunya di dalam negeri pasti kita akan manfaatkan itu semua dan ini sejalan dengan apa yang sedang disusun Peraturan Presiden tentang peta jalan Artificial Intelligence di tahun 2026 dan 2029 dalam waktu dekat yang akan disahkan. Kemudian juga peraturan Presiden tentang etika Artificial Intelligence itu sendiri yang sekarang sedang dalam pembahasan tahap akhir,” kata Angga.""" ;
  schema:datePublished "2026-08-31T20:02:00+00:00" ;
  schema:articleSection "Teknologi" ;
  schema:author "Hanifah Dwi Jayanti" ;
  schema:image "https://images.hukumonline.com/frontend/lt6a5b3f5c096cd/lt6a5b3fae64c66.png" .

